Hati-Hati Pilih Hewan Kurban

Hati-Hati Pilih Hewan Kurban

\"\"CIREBON - Kabid Peternakan, Dinas Kelautan, Perikanan, Peternakan, dan Pertanian (DKP3), Ir Erythrina Oktiyani, meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli hewan kurban. Sebab, pelaksanaan kurban bukan hanya hubungan manusia dengan manusia, tetapi hubungan manusia langsung dengan Allah karena merupakan ibadah. “Sehingga dalam membeli hewan kurban, masyarakat harus membeli hewan yang sehat secara fisik dan sah secara agama,” kata dia kepada Radar, Rabu (26/10). Dikatakan dia, hewan kurban jenis kambing yang dianggap sah secara agama adalah yang usianya minimal 1 tahun dan sudah tanggal gigi seri bagian bawah, sedangkan untuk sapi dan kerbau usia minimal 2 tahun. Dari segi kesehatan, hewan kurban tidak boleh sakit dan cacat secara fisik seperti kaki pincang, tanduk hilang satu, hingga buah zakar harus memiliki ukuran yang sama. “Pedagang harus bisa menjamin agar hewan kurban yang dijual sehat secara fisik dan sah secara agama. Kami telah melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pedagang agar bisa menjual hewan yang diperbolehkan,” ujarnya. Untuk memastikan bahwa hewan kurban yang dijual memenuhi syarat, DKP3 mulai tanggal 1 November akan melakukan pemeriksaan hewan. Selain itu, DKP3 akan mengintensifkan pemeriksaan hewan kurban pada H-3 hingga H+2 Idul Adha. “Pemeriksaan setelah Idul Adha atau setelah hewan kurban dipotong, untuk memastikan bahwa daging kurban layak dikonsumsi. Sebab, biasanya setelah dipotong ditemukan cacing hati dalam hewan kurban, sehingga harus dipisahkan,” teras Ery. Dalam melakukan pemeriksaan hewan kurban tersebut, DKP3 memiliki 15 petugas yang akan disebar di 5 kecamatan. Tidak hanya itu, DKP3 juga telah memasang spanduk dan membagikan brosur yang berisi imbauan kepada masyarakat agar bisa membeli hewan kurban yang sehat dan sah secara agama. “Setelah diperiksa nantinya hewan kurban akan diberikan surat tanda lulus pemeriksaan dan kartu sehat. Masyarakat diimbau untuk membeli hewan kurban yang telah lulus pemeriksaan kesehatan,” tegasnya. Perempuan berjilbab ini mengungkapkan, selama ini hewan kurban kambing yang masuk ke Kota Cirebon berasal dari Kuningan, Majalengka, dan Ciamis, sedangkan untuk sapi dari Jawa Tengah. Selain itu, asal hewan kurban tersebut dari daerah yang dinyatakan bebas penyakit antrak. “Hewan kurban yang dijual juga harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal hewan kurban,” tandas dia. Sementara, salah seorang penjual kambing kurban, Dede mengungkapkan, kambing yang dijualnya langsung didatangkan dari Kabupaten Ciamis. Dia juga menjamin, kambing yang dijualnya dalam kondisi sehat dan layak dijadikan hewan kurban. “Sedangkan untuk harga bervariasi, tetapi rata-rata harga kambing yang ada berkisar Rp2 juta/ekor,” ungkap dia. (mam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: